Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 7 November 2024 - 13:34 WIB

Distributor Diingatkan Kewajiban Lapor Data Bapokting, dari Stok Hingga Distribusi

Foto : Ist/Disperindag Babel

Foto : Ist/Disperindag Babel

Pangkalpinang, INIBABEL.com — Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung (Babel) mengelar pelatihan Bahan Kebutuhan Pokok Penting (Bapokting).

Kegiatan yang dihadiri oleh dinas perdagangan dan para pelaku usaha atau distributor bapok se-Babel dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Babel, Tarmin, Kamis (7/11/2024) di Renz Hotel Pangkalpinang.

Dalam arahan Tarmin, bahwa bahwa bapokting ini harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dalam mendukung ketahanan pangan di Babel, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Oleh sebab itu, dalam proses pelaksanaan para pelaku usaha bapokting diwajibkan menyampaikan laporan stok dan distribusi barang setiap bulannya, sesuai yang diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Bapokting.

Dengan demikian, lanjut Tarmin, Pemprov Babel berkewajiban mengadakan pelatihan pelaporan distribusi bapokting, yang bertujuan untuk memperoleh data pelaku usaha distribusi bapokting. “Hal ini juga berguna untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pelaporan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, para peserta dapat aktif berdiskusi langsung dengan para narasumber yang memang memahami proses dan aturan dalam pelaporan Bapokting ini. “Silahkan sampaikan dan diskusikan. Kami juga berterimakasih baik yang hadir langsung maupun yang tidak bisa hadir atau melalui zoom meeting,” imbuhnya.

Sementara Kabid Pengendalian Perdagangan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam menjelaskan, pelaksanaan pelatihan pelaporan ini bertujuan untuk mendapatkan data distribusi bapokting, disamping pembinaan dan pendampingan pelaporan “Outputnya, agar tersedianya data pelaku usaha distribusi, serta data pendistribusian dan ketersediaan komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting yang terkini, akurat dan berkelanjutan dari seluruh provinsi di Indonesia,” ujarnya.

Pelaporan dibatasi paling lambat tanggal 15 pada tanggal bulan berikutnya, dan bagi yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) dapat langsung dibantu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). “Kami harap setelah dilakukan kegiatan ini para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan distribusi bapokting melalui SIPT (sistem informasi perdagangan terpadu) setiap bulan sesuai aturan, apabila ada hambatan silahkan laporkan dan sampaikan ke kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” ulasnya.[**/amr]

Share :

Baca Juga

Daerah

Hitung Mundur Tanggal Pencoblosan, Pemerintah Mulai Waspadai Situasi Politik Pilkada

Daerah

Apkasindo Ajak Generasi Muda Mengenal Sawit

Daerah

Dunia Menyoroti Indonesia dalam ESG, khususnya Penambangan Timah Ilegal

Daerah

Pj Gubernur Sugito: Semangat Kepahlawanan Harus Menjalar pada Kemakmuran Rakyat

Daerah

PBSI Babel Janjikan Bonus Atletnya Juarai Pra Popnas Zona 1

Daerah

Pemprov Babel Peringati Hari Pahlawan

Daerah

Semakin Solid! Parpol Koalisi Mantapkan Strategi Menangkan Paslon Berdaya

Daerah

MK Bekali Advokat Babel Hukum Acara Sengketa Pilkada